KJP Plus Tahap II Resmi Siap Cair, Peserta Bisa Cek Status Penerimanya dengan Lakukan Cara Ini

- 6 April 2023, 16:02 WIB
Berikut cara cek status penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II April 2023 yang telah cair.&
Berikut cara cek status penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II April 2023 yang telah cair.& /kjp,jakarta.go.id.

PR DEPOK - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II April 2023 telah siap dicairkan mulai kemarin Senin, 3 April 2023 dan akan disalurkan kepada 803.121 peserta didik dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga PKBM.

 

Besaran dana bantuan yang akan diterima oleh peserta didik berbeda-beda, yakni SD/MI sebesar Rp250.000, SMP/MTs sebesar Rp300.000, SMA/MA sebesar Rp420.000, SMK sebesar Rp450.000, serta PKBM sebesar Rp300.000.

Dana KJP Plus Tahap II April 2023 dapat digunakan untuk uang saku dan transport. Selain itu, dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.

Namun, perlu diingat bahwa dana tersebut hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Baca Juga: Dapatkan Rp3 Juta dari BLT Balita 2023, Temukan Namanya di Link Berikut

Apabila menggunakan EDC bank selain Bank DKI, akan dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Bagi peserta didik yang ingin mengecek status penerimaan KJP Plus Tahap II April 2023 secara online, dapat melalui HP masing-masing dengan mengakses laman resmi KJP.

 

Terdapat beberapa langkah yang harus diikuti, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Buka browser pada HP dan akses link resmi untuk pengecekan status penerima KJP Plus Tahap II April 2023 di kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Hari Ini Cair? Siapkan KTP untuk Cek Penerima Bansos Sekarang

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik yang ingin dicek statusnya.

3. Pilih tahun dan tahap pencairan KJP Plus.

 

4. Setelah memilih tahun dan tahap pencairan, klik tombol "Cek" untuk melihat status penerima KJP Plus sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II, dapat ditemukan melalui akun media sosial Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah