1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal.
Baca Juga: Jadi Trending, Ini Penjelasan Alur Cerita Film '65' tentang Terdamparnya Adam Driver di Bumi
4. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Baca Juga: Siap Rilis Lagu Baru April 2023, Taeyang BIGBANG Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Kolaborasi