- Para siswa sekolah yang terdampak bencana alam.
- Para siswa sekolah yang tidak bersekolah (drop out) dan memungkinkan untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
- Para siswa sekolah yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
PIP Kemdikbud ini akan cair kepada para siswa sekolah berupa uang tunai yang nominalnya akan disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 27 April 2023: Seimbangkan Kebiasaan dengan Karier
Para siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Bagi siswa tingkat pendidikan SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.