Kapan KJP Plus Cair untuk Penerima Baru? Ini Besaran Dana Bantuan yang Akan Diterima

- 7 Mei 2023, 09:51 WIB
Berikut informasi kapan KJP Plus bagi penerima baru cair, dilengkapi dengan besaran dana untuk tiap penerima bantuan.* /KJP DKI Jakarta/
Berikut informasi kapan KJP Plus bagi penerima baru cair, dilengkapi dengan besaran dana untuk tiap penerima bantuan.* /KJP DKI Jakarta/ /

PR DEPOK - Kapan KJP Plus bagi penerima baru cair? Simak selengkapnya artikel ini mengetahui informasinya.

 

Diketahui, pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 bulan April akan dilaksanakan mulai 3 April 2023 dengan jumlah penerima 803.121 peserta didik.

Berikut jumlah penerima dan total besaran dana bantuan yang akan diterima penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 bulan April:

1. SD/MI

Jumlah penerima: 367.280
Total besaran dana: Rp250.000

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Minggu, 7 Mei 2023, Hujan disertai Petir

2. SMP/MTs

Jumlah penerima: 222.120
Total besaran dana: Rp300.000

3. SMA/MA

Jumlah penerima: 79.636
Total besaran dana: Rp420.000

 

4. SMK

Jumlah penerima: 131.529
Total besaran dana: Rp450.000

Baca Juga: Cek Bansos Bulan Mei 2023 Pakai NIK KTP Lewat HP Secara Online di Link Ini

5. PKBM

Jumlah penerima: 2.556
Total besaran dana: Rp300.000

Nantinya, penerima baru KJP Plus tahp 2 tahun 2022 akan menerima undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencairkan bantuan.

 

Lantas, kenapa siswaa tidak menerima KJP Plus meski namanya terdaftar di DTKS?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Minggu, 7 Mei 2023: Diliputi Banyak Kegelisahan dan Pemasukan Menurun

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op, perlu diketahui terlerbih dahulu jika penerima KJP Plus adalah siswa berusia 6-21 tahun.

Penerima KJP Plus sesuai kategori atau menenuhi syarat tingkat kesejahteraan dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial.

Tidak masuknya nama siswa sebagai penerima KJP Plus meski terdaftar di DTKS adalah karena data NIK pada Dapodik sekolah atau Emis Madrasah belum terupdate.

 

Adapun sasaran penerima KJP Plus anak usia 6-21 tahun dengan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Bulan Mei 2023: Sudahkah Cair Hari Ini ke Siswa? Cek di Sini

1. Terdaftar sebagai pesert didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS yng telah ditetapkan oleh Kemensosn/atau sumber data lain (Anak Pengemudi Jaklingko, Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Panti, Anak Tidak Sekolah, Anak Penyandang Disabilitas dan Anak dari Penyandang Disabilitas) yang dikirimkan instansi terkait

3. Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta

 

Demikian informasi kapan KJP Plus bagi penerima baru cair, dilengkapi dengan besaran dana untuk tiap penerima bantuan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah