Anak sekolah yang berada di DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai jika namanya terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus 2023.
Siswa penerima bantuan KJP Plus harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair, Masuk Situs pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN untuk Cek Penerimanya
Untuk diketahui, siswa DKI Jakarta penerima KJP Plus juga akan menerima bantuan berupa uang tunai dengan besaran berbeda-beda.
Hanya siswa yang masuk dalam kategori penerima maka berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah DKI Jakarta melalui KJP Plus.
1. Anak sekolah SD mendapat Rp250.000
2. Anak sekolah SMP mendapat Rp300.000
Baca Juga: 7 Tempat Bakso Urat Terenak di Sukabumi yang Buka Setiap Hari, Catat Lokasinya
3. Anak sekolah SMA mendapat Rp420.000
4. Anak sekolah SMK mendapat Rp450.000