PR DEPOK - KJP Plus Mei 2023 digadang-gadang telah mulai cair kepada siswa jenjeang pendidikan SD hingga SMA.
Dana KJP Plus Mei 2023 akan disalurkan melalui rekening penerima.
Oleh karena itu, penerima yang telah mendapat KJP Plus dapat mencairan dananya.
Baca Juga: KJP Plus 2023 Benarkah Sudah Cair? Cek Segera Penerimanya di kjp.jakarta.go.id
Lalu berapa batas tarik tunai ATM KJP Plus?
Untuk batas tarik tunai ATM KJP Plus adalah Rp100.000 per bulan.
Nominal batas tarik tunai tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan dari SD, SMP, hingga SMA.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Mei 2023 Online Hanya Modal 2 Dokumen, Cek di Sini
Sementara itu, pencairan KJP Plus terbagi dalam dua tahap sebagai berikut:
Tahap I: Mei - Oktober
Tahap II: November - April
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Bakso Urat Hidden Gem Khas Tasikmalaya, Yuk Dicoba Ajak Keluarga!
Pastikan Anda sebagai keluarga penerima KJP Plus Mei 2023 untuk menjaga ATM atau buku tabungannya.
Informasi seputar KJP Plus juga dapat disimak melalui media sosial resminya.
Di sisi lain, berikut nominal dana KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK:
Baca Juga: Timnas Indonesia Menang 3-0 dari Timor Leste di SEA Games 2023
- SD: Rp250.000
- SMP: Rp300.000
- SMA-SMK: Rp420.000-Rp450.000
Demikianlah informasi batas tarik tunai dana KJP Plus yang bisa disimak.
***