3. SMA: Rp 1.000.000
Sementara itu, dana PIP Kemdikbud 2023 ini dikhususkan bagi siswa SD, SMP dan SMA yang namanya telah disarankan oleh pihak sekolah untuk mendaftar di Dapodik atau DTKS agar nantinya para siswa bisa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mana KIP ini merupakan salah satu syarat utama menjadi penerima dana bantuan PIP.
Baca Juga: Bansos PBI JK Cair Mei 2023? Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Untuk diketahui, para siswa bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023 secara berkelanjutan jika nama, NIK, dan NISN siswa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penerima PIP di DTKS Kemensos.
Selain itu, siswa SD, SMP dan SMA juga bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023 secara berkelanjutan jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Merupakan penerima dana PIP sebelumnya
2. Namanya terdaftar di DTKS
Baca Juga: Cek Nama Penerima KJP Plus 2023 Lewat kjp.jakarta.go.id! Segini Nominal Bantuan yang Diterima
3. Diajukan kembali sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023
4. Siswa berstatus aktif yang terdaftar di Dapodik