Penerima KJP Plus 2023 Wajib Tahu! Jangan Lakukan Hal Berikut agar Bantuan Tak Dicabut

- 12 Mei 2023, 17:01 WIB
Larangan untuk peserta KJP Plus 2023.
Larangan untuk peserta KJP Plus 2023. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Bantuan KJP Plus 2023 disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu peserta didik dari kalangan keluarga kurang mampu agar bisa menempuh wajib belajar 12 tahun.

Peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2023 mendapatkan bantuan mulai dari Rp255.000 hingga Rp450.000.

Namun bantuan tersebut bisa dicabut jika penerima KJP Plus 2023 melakukan berbagai hal yang dilarang pihak penyelenggara.

Baca Juga: Keponakan Wamenkumham Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Agar bantuan tidak dicabut, penerima KJP Plus 2023 sebaiknya mengetahui berbagai hal yang tidak boleh dilakukan.

Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, berikut 23 hal yang tidak boleh dilakukan penerima KJP Plus 2023:

- Tidak boleh merokok.

- Menggunakan narkotika atau obat-obat terlarang.

Baca Juga: Sambut Waisak, 32 Biksu Jalan Kaki ke Candi Borobudur, Mulainya Dari Mana?

- Melakukan perbuatan asusila.

- Terlibat dalam kekerasan, tawuran dan geng motor.

- Terlibat pencurian, penipuan dan perkelahian.

- Melakukan pencontekan massal.

Baca Juga: Spoiler Joseon Attorney: A Morality Episode 13, Banjir Air Mata! Han Soo Bertemu Adiknya di Penjara

- Membawa senjata tajam.

- Melakukan bolos sekolah.

- Sering terlambat ke sekolah.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program bantuan strategi Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Prancis 2023 pada 12-14 Mei

Adapun sasaran penerima KJP Plus adalah peserta didik SD, SMP, SMA/sederajat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Peserta didik berusia 6 sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Meraih 2 Guinness World Record Baru, Berikut Sederet Penghargaan yang Diterimanya

Selain itu Pemrov DKI juga menetapkan beberapa kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial meliputi:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Bakso Urat di Banyuwangi yang Dijamin Bikin Nagih, Cek Alamatnya di Sini

- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Demikian informasi mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan penerima KJP Plus 2023 agar bantuan tidak dicabut.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x