PR DEPOK - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih akan menyalurkan bantuan berupa KJP Plus untuk siswa SD hingga SMA/SMK.
Siswa penerima KJP Plus akan mendapatkan dana bantuan pendidikan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat pendidikan.
Namun, terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi dan dipenuhi oleh siswa selama menjadi penerima KJP Plus.
Baca Juga: Ini 8 Tanda Teman Iri padamu, Salah Satunya Sering Berbohong
Larangan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur atau Pergub No. 110 Tahun 2023 soal Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Jika siswa penerima KJP Plus ketahuan melanggar larangan yang telah ditetapkan, maka siswa tersebut harus menghadapi sanksi yang berlaku.
Sanksi yang nantinya akan didapatkan oleh siswa penerima tersebut adalah dana KJP Plus dicabut dan akan diberikan kepada siswa lain yang membutuhkan.