Siswa Wajib Tahu! Jangan Lakukan Hal Ini jika KJP Plus Mei 2023 Tidak Mau Dicabut

- 11 Mei 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@upt.p4op

PR DEPOK - KJP Plus Mei 2023 hingga saat ini belum cair, tetapi terancam dicabut jika pelajar melakukan beberapa hal yang melanggar aturan.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan dana bantuan pendidikan yang disalurkan dengan kisaran dana Rp250.000 untuk siswa SD, Rp300.000 untuk siswa SMP, Rp420.000 untuk siswa SMA, Rp450.000 untuk siswa SMK, dan Rp300.000 untuk PKBM.

Meski terdaftar sebagai penerima, ternyata KJP Plus Mei 2023 dapat terancam dicabut jika siswa melakukan hal yang melanggar.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Setahun, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Dikutip dari situs Antara, sanksi berupa pencabutan diberikan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus.

Hal itu telah diatur dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang memuat 23 larangan bagi peserta didik yang menerima KJP Plus.

"Oleh karena peserta didik penerima KJP Plus itu melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan ini, maka diberikan sanksi," ujar Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Waluyo Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023 dikutip PR Depok.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Kembali pada Mei Ini? Cairkan Dana hingga Rp1 Juta di BRI atau BNI

Menurut Gubernur DKI, Heru, KJP Plus Mei 2023 akan dicabut jika siswa atau peserta didik ketahuan merokok.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x