Heru mengimbau kepada Kepala Dinas agar segera mencabut KJP Plus dari murid yang ketahuan merokok tersebut.
KJP Plus yang dicabut dari siswa yang ketahuan merokok itu, menurut Heru, akan diberikan kepada siswa lain yang membutuhkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 12 Mei 2023: Peluang Banyak Terbuka Lebar, Namun Ini Bukan Bagianmu
Tak hanya merokok, KJP Plus juga akan dicabut jika dana tersebut tidak digunakan seharusnya atau digunakan untuk mengedarkan obat terlarang, seperti narkoba.
KJP Plus juga akan dicabut dari siswa yang kedapatkan tawuran memakai sajam, melakukan pelecehan seksual, serta melanggar norma agama dan masyarakat.
Terkait hal tersebut semuanya telah diatur dalam Pergub 110/2021, di mana terdapat 23 pelanggaran.
Menanggapi sanksi yang akan diterima oleh pelajar berupa pencabutan KJP Plus, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengimbau agar pelajar perokok sebaiknya melakukan rehabilitiasi.
Rehabilitasi sebagai sanksi dilakukan agar bisa memutus rokok dari genggaman para siswa.
"Kita memutus rokok dengan memberi sanksi anak, tetapi akses anak untuk rokok tetap tersedia, mereka yang disetop anggaran KJP-nya, tetapi tidak bisa rehab dan pada akhirnya efek candu itu terus menghantui, yang berakibat rokok tidak bisa lepas dari genggaman anak," ungkap Jasra Putra.***