Siswa Wajib Tahu! Jangan Lakukan Hal Ini jika KJP Plus Mei 2023 Tidak Mau Dicabut

- 11 Mei 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@upt.p4op

Heru mengimbau kepada Kepala Dinas agar segera mencabut KJP Plus dari murid yang ketahuan merokok tersebut.

KJP Plus yang dicabut dari siswa yang ketahuan merokok itu, menurut Heru, akan diberikan kepada siswa lain yang membutuhkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 12 Mei 2023: Peluang Banyak Terbuka Lebar, Namun Ini Bukan Bagianmu

Tak hanya merokok, KJP Plus juga akan dicabut jika dana tersebut tidak digunakan seharusnya atau digunakan untuk mengedarkan obat terlarang, seperti narkoba.

KJP Plus juga akan dicabut dari siswa yang kedapatkan tawuran memakai sajam, melakukan pelecehan seksual, serta melanggar norma agama dan masyarakat.

Terkait hal tersebut semuanya telah diatur dalam Pergub 110/2021, di mana terdapat 23 pelanggaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra, dan Sagitarius Besok 12 Mei 2023: Andalkan Kecerdasan, Ada Momen Bahagia

Menanggapi sanksi yang akan diterima oleh pelajar berupa pencabutan KJP Plus, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengimbau agar pelajar perokok sebaiknya melakukan rehabilitiasi.

Rehabilitasi sebagai sanksi dilakukan agar bisa memutus rokok dari genggaman para siswa.

"Kita memutus rokok dengan memberi sanksi anak, tetapi akses anak untuk rokok tetap tersedia, mereka yang disetop anggaran KJP-nya, tetapi tidak bisa rehab dan pada akhirnya efek candu itu terus menghantui, yang berakibat rokok tidak bisa lepas dari genggaman anak," ungkap Jasra Putra.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah