Kenapa Saya Belum Terima Bantuan KJP Plus? Hati-hati Termasuk 23 Kategori Ini!

- 15 Mei 2023, 15:12 WIB
Berikut 23 kategori yang dilarang menerima bantuan KJP Plus, bisa jadi alasan belum menerima bantuan.*
Berikut 23 kategori yang dilarang menerima bantuan KJP Plus, bisa jadi alasan belum menerima bantuan.* /Disdik DKI Jakarta

PR DEPOK - Sejumlah wali siswa mengaku masih belum menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus hingga bulan Mei 2023 ini.

 

Dilansir dari akun Instagram @upt.p4op juga belum ada informasi soal kapan pencairan KJP Plus, setelah cair pada 3 April 2023 lalu.

Lantas, kenapa saya belum terima bantuan KJP Plus? Hati-hati mungkin Anda termasuk 23 kategori berikut berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

23 Larangan Penerima KJP Plus

Baca Juga: Segera Login Link Ini untuk Cek Daftar Penerima PKH Tahap 2 2023, Ada BLT Rp 750 Ribu yang akan Cair

1. Membelanjakan bansos KJP di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

 

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan

Baca Juga: PKH 2023 Sudah Cair Rp600.000 Hari ini? Siapkan KTP untuk Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

6. Tawuran

7. Terlibat geng motor

8. Minum minuman keras

9. Mencuri

10. Melakukan pemerasan

Baca Juga: Baju Berlumuran Darah, Habib Bahar bin Smith Ditembak 2 kali oleh OTK di Bogor

 

11. Berkelahi

12. Menipu banyak orang

13. Terlibat dalam mencontek masal

14. Membocorkan soal atau membagikan kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi

Baca Juga: 6 Tempat Bakso Enak di Bojonegoro, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

 

19. Sering terlambat berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos KJP dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

Baca Juga: Heboh! Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Ditembak OTK, Baju Bernoda Darah Jadi Barang Bukti

21. Menghabiskan bansos KJP untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos KJP kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Demikian 23 kategori yang tidak bisa menerima bantuan KJP Plus.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x