KJP Plus Tahap II Siap Meluncur, Cek Mekanisme dan Waktu Tahapannya

- 21 Mei 2023, 08:06 WIB
Berikut mekanisme dan timeline untuk proses pendaftaran hingga dinyatakan layak mendapatkan bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus.*
Berikut mekanisme dan timeline untuk proses pendaftaran hingga dinyatakan layak mendapatkan bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus.* /Pexels @Ron Lach

PR DEPOK - Bantuan sosial dana pendidikan salah satunya adalah KJP Plus, bagi sebagian masyarakat sangat dinanti dan diidam-idamkan.

 

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkolaborasi demi meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan yang berkesinambungan.

Tidak bisa dipungkiri, peningkatan SDM melalui program pendidikan merupakan salah satu amanat dari pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

KJP Plus merupakan salah satu program Pemerintah DKI guna ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui program pengentasan Wajib Belajar 12 tahun. Yang tertuang dalam Pergub No.46 tahun 2020, Pergub No. 90 tahun 2020 dan Pergub No.110 tahun 2021 tentang bantuan sosial biaya pendidikan.

Baca Juga: Sentil Kinerja Presiden Jokowi, Ini Pernyataan Pengamat Politik soal Kritikan Amien Rais

Guna mendapatkan KJP ataupun KJP Plus khususnya bagi masyarakat Jakarta, ada aturan dan mekanisme serta timeline yang harus diikuti hingga cairnya bantuan sosial dana pendidikan tersebut.

Berikut ini adalah mekanisme dan timeline untuk proses pendaftaran hingga dinyatakan layak mendapatkan bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus Tahap II.

 

Mekanisme dan Timeline KJP Plus tahap II

a. 31 Juli - 15 Agustus 2023

Tahap penyediaan data calon penerima OPD terkait

Baca Juga: Lapor Bareskrim, Korban Penipuan Tiket Coldplay Akui Alami Kerugian hingga Puluhan Juta

b. 16 - 22 Agustus 2023

Proses pemadanan data

c. 22 Agustus - 30 September 2023

> Verifikasi daftar sementara calon oleh sekolah masing masing dilaksanakan mulai 22 Agustus - 23 September 2023.

 

> Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria dan dilaksanakan pada 25 - 30 September 2023 sekaligus verifikasi oleh sekolah bagi penerima bantuan meliputi:

Baca Juga: Tak Hanya Lokasi Diadakannya KTT G7, Kota Hiroshima Terkenal Juga dengan Wisata

• Pengecekan dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat)

• Persetujuan kapala sekolah

• Upload kelengkapan berkas

d. 3 - 7 Oktober 2023

Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

 

Baca Juga: 4 Cara Ini Bisa Anda Lakukan untuk Membuat Pencernaan Lebih Nyaman

e. 10 - 26 Oktober 2023

Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Dengan adanya bantuan-bantuan dana pendidikan, diharapkan dapat menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk lebih berprestasi lagi. Dan dapat menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang diikuti.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x