PR DEPOK - Diketahui pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sudah dibuka sejak 10 Mei hingga 9 Juni 2023.
Adapun pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta ini telah dibuka khusus jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Sebelum mengakses laman pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta di atas, siapkan 8 dokumen berikut untuk peserta didik khusus jenjang SMP:
1. Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022
Baca Juga: IG Tak Bisa Dibuka, Tagar Instagramdown Menggema di Twitter
2. Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matemarika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
3. Sertifikat Akreditsi Sekolah Asal;
4. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal;
5. Sertifikat prestasi non-akademik;
Baca Juga: Sejarah dan Pencapaian Toko Buku Gunung Agung, Tutup di Akhir Tahun 2023
6. Sertifikat prestasi akademik;
7. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup
Perlu diingat, pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Karakteristik Zodiak Gemini, Salah Satunya Punya Sifat Ganda!
1. CPDB yang memiliki KK DKI Jakarta (selambat-lambatnya 1 Juni 2022) dan sekolah asal luar DKI;
2. CPDB yang memiliki KK DKI Jakarta (selambat-lambatnya 1 Juni 2022) dan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
3. Dan CPDB yang memiliki KK DKI Jakarta (selambat-lambatnya 1 Juni 2022) dan bersekolah di satuan pendidikan asing.
Demikian informasi terkait dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan CPDB dalam pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta.***