Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, Yuk Cek Syarat dan Besaran BPMS di Sini!

- 22 Mei 2023, 12:34 WIB
Berikut syarat dan besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) yang akan diterima pada masing-masing jenjang pendidikan.*
Berikut syarat dan besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) yang akan diterima pada masing-masing jenjang pendidikan.* /Dok. BPMS.

PR DEPOK - Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) dikhususkan bagi peserta didik baru yang tidak lolos dalam proses PPDB untuk masuk sekolah negeri yang diidamkan.

 

BPMS diharapkan bisa membantu siswa yang harus memutuskan beralih pada sekolah-sekolah swasta guna melanjutkan proses pendidikannya.

BPMS diberikan pada seluruh jenjang pendidikan guna mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun, mulai dari tingkat SD/MI hingga tingkat SMU/SMK/MA.

BPMS digelontorkan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta, sesuai amanat yang di emban dalam Peraturan Gubernur No.110 tahun 2021 tentang bantuan sosial biaya pendidikan.

Baca Juga: Tak Hanya Beras, Pemerintah Sudah Salurkan Bansos Pangan Berupa Telur dan Daging Ayam

Kekhawatiran orang tua selama ini dalam menyekolahkan putra-putrinya pada sekolah swasta, lebih disebabkan karena biaya pendidikan masuk sekolah swasta yang bisa mencekik leher.

Dengan adanya BPMS ini, diharapkan masalah di atas dapat teratasi sehingga siswa dapat terus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x