Untuk itu, masyarakat disarankan untuk melakukan cek status penerima secara berkala di link kjp.jakarta.go.id untuk memastikan bahwa nama masyarakat masih terdaftar sebagai penerima KJP Plus Mei 2023. Berikut cara cek nama penerima KJP Plus Mei 2023 di link kjp.jakarta.go.id
1. Masuk ke link kjp.jakarta.go.id
2. Klik menu periksa status penerima KJP Plus
3. Masukan NIK asli
4. Pilih ‘Tahun’
Baca Juga: Ingin Mobil Listrik Murah? Berikut Mobil Listrik dengan Harga dari Rp85 Juta hingga Rp100 Juta
5. Pilih ‘Tahap’
6. Klik ‘Cek’
Jika NIK yang Anda masukan terdaftar, maka akan tertulis keterangan bahwa Anda berhak mendapatkan dana bantuan KJP Plus Mei 2023.