Mekanisme Jalur Afirmasi PPDB Kota Bandung 2023

- 23 Mei 2023, 12:17 WIB
Berikut mekanisme jalur afirmasi PPDB Kota Bandung 2023 jenis RMP dan PDBK, pastikan terdata di DTKS.*
Berikut mekanisme jalur afirmasi PPDB Kota Bandung 2023 jenis RMP dan PDBK, pastikan terdata di DTKS.* /bandung.go.id/

PR DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bandung telah dibuka sejak 22 Mei hingga 9 Juni 2023 mendatang.

 

Pada PPDB Kota Bandung 2023 tersedia dua jenis jalur afirmasi yakni Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

Sebelum masuk ke mekanisme jalur afirmasi PPDB Kota Bandung, silakan cek dahulu buktu terdata atau tidak di DTKS melalui simdik.bandung.go.id.

Bagi calon peserta didik PPDB Kota Bandung jalur afirmasi RMP dan tidak terdaftar di simdik.bandung.go.id, maka perlu mengecek keikutsertaan di kelurahan setempat.

Baca Juga: Kasus Penembakan Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 16 Orang Saksi hingga Kantongi Hasil Visum

Jika terdaftar, kelurahan akan memberikan bukti screenshoot untuk diupload di laman ppdb.bandung.go.id.

Namun jika tidak terdaftar, dapat mengajukan melalui musyawarah kelurahan paling lambat tanggal 7 Juni 2023 dengan tahapan sebagai berikut:

 

- Mendaftar sesuai domisili pada kelurahan setempat dengan melampirkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak orang tua, pengantar RT dan RW, Kartu Kelyarga, dan KTP Kota Bandung

- Data akan diinput di Kelurahan

Baca Juga: Daftar 7 Pilihan Bakso di Sragen yang Rasanya Mantap dan Ramai Pengunjung, Simak Lokasinya

- Verifikasi dan validasi melalui mekanisme musyawarah keluarahan

- Hasil verifikasi musyawarah kelurahan dilaporkan oleh Kelurahan ke Dinas Sosial

 

- Hasil musyawarah kelurahan dapat dilihat melalui laman https://simdik.bandung.go.ig/dtks pada tanggal 10 Juni 2023

Perlu diketahui, jalur afirmasi untuk jenjang SD dan SMP, kuota minimal 15% termasuk kuota PDBK maksimal 3 orang.

Baca Juga: Lirik Lagu Bite Me - ENHYPEN dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggl Calon Peserta Didik dengan sekolah tujuan bagi jenjang SMP.

Sedang untuk jenjang SD, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan usia Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, seleksi dilakukan berdasarkan jarak.

 

Jika daya tampung atau kuota tidak tersedia, Dinas menyalurkan Calon Peserta Didik baru jalu afirmasi ke sekolah yang belum terpenuhi kuotanya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x