- Siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) akan menerima Rp250.000.
-Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, dan SMPLB akan menerima Rp300.000.
Baca Juga: Berikut Dokumen Persyaratan Umum dan Khusus PPDB 2023, Wajib Discan!
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menerima Rp420.000.
- Siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan menerima Rp300.000.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima KJP Plus Mei 2023, mereka dapat mengunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Diikuti 500 Ribu Pemilih, Logo Resmi IKN Nusantara akan Segera Dirilis
1. Buka situs tersebut dan cari menu "Periksa Status Penerimaan KJP" atau klik di link ini: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Di situs tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
3. Pilih tahap dan tahun yang sesuai