BPK RI Temukan Rp 197,55 Miliar Dana Anggaran KJP Plus dan KJMU 2022 Tidak Tersalurkan ke Penerima

- 30 Mei 2023, 14:29 WIB
BPK RI temukan Rp197,55 miliar dana anggaran KJP Plus dan KJMU 2022 tidak tersalurkan ke penerima.
BPK RI temukan Rp197,55 miliar dana anggaran KJP Plus dan KJMU 2022 tidak tersalurkan ke penerima. /Freepik/jcomp

PR DEPOK – Sebesar Rp 197,55 miliar anggaran dana KJP Plus dan KJMU tahun 2022 tidak tersalurkan kepada penerima bantuan. Hal ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar Rp 15,18 miliar Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar tidak sesuai dengan ketentuan.

“Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Ahmadi juga mengungkap bahwa Pemprov DKI Jakarta kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan dari perhitungan gaji dan tambahan penghasilan sebesar Rp 6,38 miliar.

Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Sulawesi Tengah, Tiga Rumah Hanyut Terseret

“Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp 4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta,” ujarnya.

Sementara denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar. “Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp 14,66 miliar,” katanya.

Kendati demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan adanya temuan ini, BPK meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti hal ini terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.

Baca Juga: Cobain Yuk! 5 Mie Ayam Rekomen di Sukabumi, Cek Lokasinya

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkap akan segera menindaklanjuti semua temuan dari BPK RI.

“Akan ditindak lanjuti,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat yang mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK RI dalam waktu 60 hari kedepan.

“Iya ada temuan BPK, tadi salah satunya mengenai KJP yang belum tersalurkan, itu tentu menjadi perhatian kamu untuk kita tindak lanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi dari BPK dalam waktu 60 hari kedepan,” jelasnya.

Baca Juga: Punya Banyak Potensi, Provinsi Sichuan Ajak Kerja Sama Indonesia di Bidang Ekonomi

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berharap jika semua proses dalam menindaklanjuti temuan BPK ini tidak terlalu lama dan dapat dicairkan secara bertahap.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x