KJP Plus Tahap 1 2023 Cair! Ini Rincian Besaran Bantuan dan Jumlah Penerima, Ada Perubahan Nominal?

- 31 Mei 2023, 11:00 WIB
Berikut informasi KJP Plus Tahap 1 2023
Berikut informasi KJP Plus Tahap 1 2023 /KJP Jakarta/

Hanya saja untuk dana KJP Plus 2023, penerima hanya bisa mencairkan bantuan dalam bentuk tunai dengan batas maksimal Rp100.000 per bulan.

Baca Juga: Tawuran Maut di Jakarta Selatan, Polisi Ringkus Sembilan Pelaku

Sisa bantuan KJP Plus di rekening selanjutnya bisa digunakan dalam bentuk non tunai untuk pemenuhan kebutuhan bulanan siswa.

Mekanisme pencairan seperti itu juga berlaku pada penyaluran KJP Plus sebelum masa pandemi di era kepemimpinan Gubernur Ahok.

Untuk pencairan secara non tunai, wali murid atau peserta didik dapat menggunakannya di warung atau minimarket yang menerima pembayaran dengan kartu KJP.

Lalu, berapa besaran bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 untuk tiap jenjang pendidikannya?

Baca Juga: 9 Drakor ini Bakal Menemani Waktu Luang Kamu di Bulan Juni

- Siswa SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan.

- Siswa SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan

- Siswa SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x