Adapun bantuan yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikannya adalah mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu.
Untuk diperhatikan, penggunaan dana rutin maksimal digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sementara sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: Seuhah Tapi Bikin Nagih, Berikut 7 Rekomendasi Seblak Enak di Bandung yang Selalu Antri Pembeli
Dilansir dari instagram @upt.p4op, berikut adalah rincian besaran dana yang diterima oleh siswa SD-PKBM yang menerima KJP Plus Tahap 1 2023.
1. SD/MI
- Jumlah penerima: 307.214
- Besaran dana: Rp 250 ribu per bulan yang terdiri dari
Baca Juga: Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana Soroti Cawe-Cawe Jokowi
- Dana Rutin: Rp 135 ribu
- Dana Berkala: Rp 115 ribu