4. Klik ‘Cek’
Jika setelah pencarian selesai layar menunjukan notifikasi “Sudah Ditetapkan Sebagai Penerima”, maka NIK siswa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Baca Juga: Update Medali ASEAN Para Games: Indonesia Puncaki Klasemen
Namun jika setelah pencarian selesai layar justru menunjukan notifikasi “Data Tidak Ditemukan”, maka ada kemungkinan NIK siswa yang bersangkutan sudah tidak menerima dana KJP Plus tahap 1 2023.
Tetapi, jika layar menunjukan notifikasi “Masih Diverifikasi Dinas Pendidikan”, itu artinya NIK siswa yang di cek masih dalam tahap verifikasi. Jika muncul notifikasi ini, lakukan cek secara berkala hingga status siswa berubah menjadi “Sudah Ditetapkan Sebagai Penerima”.
Adapun besaran yang diterima oleh siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 berbeda-beda. Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan besaran dana bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya. Berikut adalah rinciannya.
1. Siswa SD/MI: Rp 250.000
2. Siswa SMP/MTs: Rp 300.000
3. Siswa SMA/MA: Rp 420.000