Berkas dan Syarat Mendapatkan KJP Plus Juni 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

- 6 Juni 2023, 13:04 WIB
Berikut adalah syarat, berkas, dan besaran dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk siswa di DKI Jakarta.*
Berikut adalah syarat, berkas, dan besaran dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk siswa di DKI Jakarta.* /Instagram @upt.p4op

 

2. SMP/Sederajat: Rp300.000 per bulan, dengan dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.

3. SMA/Sederajat: Rp420.000 per bulan, dengan dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 2 Juni 2023 via cekbansos.kemensos.go.id

4. Sedangkan untuk SMK: Rp450.000 per bulan, dengan dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000.

5. PKBM : Rp300.000 per bulan, per bulan, dengan dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.

 

Bagi kamu yang ingin menjadi salah satu penerima program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, kamu harus memenuhi persyaratan penting seperti yang berikut ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x