Berkas dan Syarat Mendapatkan KJP Plus Juni 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

- 6 Juni 2023, 13:04 WIB
Berikut adalah syarat, berkas, dan besaran dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk siswa di DKI Jakarta.*
Berikut adalah syarat, berkas, dan besaran dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk siswa di DKI Jakarta.* /Instagram @upt.p4op

Baca Juga: Kedatangan Jemaah Haji Khusus di Arab Saudi Capai 283 Orang, Disambut Mujib Roni dan Tim Pengawas

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Setelah kamu memenuhi persyaratan wajib di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan berkas-berkas penting untuk mendapatkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari Pemerintah.

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download).
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download).
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.

Baca Juga: Temui Joan Laporta, Ayah Lionel Messi ingin Anaknya Kembali ke Barcelona Juni ini

4. Fotocopy KTP.
5. Fotocopy Kartu Keluarga.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x