Namun, pencairan dana tersebut terlambat karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji kelayakan terhadap para penerima KJP.
Sebagai panduan untuk cek nama penerima KJP Plus 2023, ikuti langkah-langkah berikut ini: Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id, klik kolom ‘Tahap 1’, isi tahun pencairan dengan memilih ‘tahun 2023’, cari dan klik ‘Cek Penerima’.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Cek Daftar Warung Tengkleng di Bantul Beserta Alamatnya yang Cocok tuk Wisata Kuliner
Jika nama penerima terdaftar, maka akan muncul notifikasi dengan nama siswa yang menjadi penerima KJP Plus 2023.
Jika Anda atau keluarga Anda ingin mendapatkan KJP Plus 2023, pastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar di DTKS.
Dana KJP Plus berasal dari APBD atau APBN DKI Jakarta dan hanya diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang terdaftar di DTKS.