PR DEPOK – Berikut informasi mengenai alasan mengapa KIP PIP Kemdikbud 2023 sudah tidak berlaku Ini penyebab dan solusinya.
Hingga bulan Juni 2023 ini, Kemdikbud diketahui masih mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023 kepada para siswa yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Oleh karena itu, siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 (SD, SMP, SMA) yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa langsung melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan mengakses website resmi pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Juni 2023 untuk Aquarius, Gemini, dan Virgo: Ada Tambahan Pendapatan
Untuk melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023, siswa hanya perlu menyiapkan HP karena pengecekan ini bisa dilakukan secara online di pip.kemdikbud.go.id hanya dengan memasukan NIK dan NISN.
Setelah melakukan cek nama penerima, ada beberapa status yang harus diperhatikan oleh siswa penerima dana PIP ini. Salah satu status yang sering muncul saat melakukan cek nama penerima PIP adalah “KIP Tidak Berlaku”.
Lantas, apa penyebab status KIP tidak berlaku muncul saat melakukan cek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id?
Baca Juga: 13 Tempat Makan Bakso Populer di Boyolali: Nikmati Kelezatan Bakso dengan Harga Terjangkau
Jika saat melakukan cek nama penerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id muncul status KIP tidak berlaku, itu artinya siswa pada tahun sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima PIP namun tahun ini tidak lagi menerima bantuan PIP.
Sementara itu, status KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS dan Dapodik. Penyebab hal ini terjadi adalah sebagai berikut:
- Siswa sudah dianggap tidak layak menerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023
Baca Juga: Lirik Lagu Move - T5, Unit Terbaru TREASURE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
- Siswa berasal dari keluarga mampu
- Data siswa tidak valid
- Siswa sudah tidak lagi diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023
Baca Juga: 9 Rekomendasi Makan Sate di Boyolali Populer Lengkap dengan Harga, Alamat, dan Jam Buka
- Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
Namun bagi siswa yang merasa masih memenuhi syarat namun saat melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 muncul status KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS bisa segera menghubungi kepala sekolah, kepala desa atau dinas sosial hingga dinas pendidikan terkait.
Selain itu, siswa juga bisa melapor ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di nomor telepon 177 atau mengirim email ke alamat [email protected].
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Santai Buat Nongkrong yang Hits di Karawang, Catat Lokasi dan Nama IG-nya
Demikian informasi mengenai alasan mengapa KIP PIP Kemdikbud 2023 sudah tidak berlaku Ini penyebab dan solusinya.***