Baca Juga: Tes IQ: Apakah Kamu Termasuk 1 Persen Orang yang Bisa Temukan Anjing Tersembunyi di Gambar Ini?
3. Anak yatim piatu.
4. Anak yang berasal dari lembaga panti asuhan.
5. Siswa korban bencana alam.
6. Siswa dengan kelainan fisik.
7. Anak dari orang tua korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Baca Juga: TAMAT! Ini Link Nonton See You in My 19th Life Episode 12 Sub Indo Legal, Keputusan Akhir Ban Ji Eum
8. Siswa dari daerah konflik atau keluarga terpidana.
Siswa yang termasuk dalam kategori-kategori di atas dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 melalui sekolah atau lembaga pendidikan yang mereka ikuti.
Penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 adalah siswa-siswa yang aktif bersekolah di tingkatan SD, SMP, dan SMA.