Buah hati Anda termasuk peserta didik kelas 6, 9, atau 12? Yuk cek statusnya masuk dalam SK Nominasi 2023 atau tidak di website pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara cek status PIP 2023:
1. Kunjungi laman Si Pintar di link https://pip.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Pakistan Meledak Saat Rapat Politik, Puluhan Orang Tewas dan Ratusan Luka-luka
2. Masukkan NISN dan NIK peserta didik.
3. Ketik hasil hitungan matematika dengan benar pada kolom yang tersedia.
4. Terakhir klik "Cek Penerima PIP".
Ada dua status yang ditampilkan menandakan bahwa peserta didik ditetapkan sebagai penerima PIP 2023 yaitu SK Nominasi dan SK Pemberian.
Baca Juga: 7 Tempat Makan Nasi Krawu Terenak dan Terlaris di Gresik
Jika ditetapkan dalam SK Pemberian artinya tidak perlu melakukan aktivasi rekening, sementara apabila statusnya SK Nominasi berlaku sebaliknya.