BLT PIP Kemdikbud Agustus 2023, Ini 6 Kategori Siswa yang Terancam Hangus Pencairan Dananya

- 2 Agustus 2023, 14:39 WIB
Berikut ini enam kategori siswa yang bantuan KIP-nya dibatalkan dan terancam hangus pencairan dananya.*
Berikut ini enam kategori siswa yang bantuan KIP-nya dibatalkan dan terancam hangus pencairan dananya.* /Tangkap layar Instagram.com/@puslapdik_dikbud

PR DEPOK – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 sedang dalam proses penyaluran, dan pada artikel ini, kita akan membahas 6 kategori siswa yang Kartu Indonesia Pintar (KIP)-nya dibatalkan.

 

Menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, PIP 2023 saat ini berada pada termin kedua dengan periode penyaluran dari bulan Mei hingga September.

Penerima PIP termin kedua adalah siswa yang telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan siswa dalam SK Nominasi yang sudah melakukan aktivasi.

Perlu diingat, proses aktivasi rekening PIP dapat dilakukan secara kolektif di sekolah masing-masing peserta didik.

Baca Juga: 7 Tempat Kulineran Empal Gentong Paling Enak dan Bikin Nagih di Depok, Cobain di Alamat Ini

Pastikan nama siswa sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP sebelum melakukan aktivasi rekening.

Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing peserta.

 

Namun, beberapa orang tua siswa mengaku belum menerima dana PIP 2023 hingga saat ini.

Hal ini karena pencairan PIP dilakukan secara bertahap dan setiap siswa memiliki jadwal penyaluran yang berbeda-beda.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Warung Soto Paling Laris di Lampung, Jangan Sampai Kelewatan!

Dalam proses penyaluran PIP 2023, ada kemungkinan bahwa status penerima KIP dapat dibatalkan berdasarkan beberapa kategori.

Pembatalan KIP dapat terjadi apabila identifikasi Puslapdik menemukan bahwa siswa tersebut sudah tidak layak menerima PIP atau adanya usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

 

Adapun 6 kategori siswa yang KIP-nya dapat dibatalkan, yaitu:

1. Penerima Sudah tidak terdata sebagai peserta didik penerima dalam SK Penerima KIP.

Baca Juga: 8 Tempat Gudeg Paling Laris nan Enak di Jember, Catat Lokasi dan Nomor Telepon

2. Penerima Meninggal dunia.

3. Penerima Putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan.

4. Penerima Tidak diketahui keberadaannya.

 

5. Penerima Menolak menerima KIP.

6. Penerima Tercatat sebagai data ganda penerima KIP.

Baca Juga: Maknyus! 13 Sate Paling Enak di Lampung, Digemari Warga Sekitar

Jika Anda ingin mengetahui apakah SK Pemberian sudah terbit untuk Anda, Anda bisa melakukan pengecekan melalui SIPINTAR di laman pip.kemdikbud.go.id.

Masukkan NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP, lalu ketikkan hasil penjumlahan angka yang muncul, dan klik Cek Penerima PIP.

 

Di laman tersebut, Anda juga dapat secara berkala memeriksa daftar nama penerima PIP 2023.

Jadi, dalam proses penyaluran PIP 2023, selain ada siswa yang menerima dana, ada juga 6 kategori siswa yang KIP-nya dibatalkan berdasarkan alasan-alasan tersebut.

Baca Juga: 9 Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2023 Tanggal Ini, Berikut 7 Kategori Penerima, Cek di cekbansos.kemensos.go.

Semoga informasi ini membantu memahami proses penyaluran PIP 2023 dan kategori siswa yang terlibat.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x