Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 untuk Siswa Tidak Mampu

- 31 Juli 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi - Siswa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023 hingga maksimal Rp1 juta.
Ilustrasi - Siswa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023 hingga maksimal Rp1 juta. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

PR DEPOK – Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2023 merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan membantu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terputus. Melalui program ini, siswa-siswa tersebut dapat menerima fasilitas pendidikan yang layak tanpa harus mengeluarkan biaya dari kantong pribadi.

Pencairan dana termin 2 PIP Kemdikbud 2023 untuk bulan Juli telah berakhir, tetapi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang baru saja mendapatkan Surat Keterangan (SK) Pemberian masih memiliki kesempatan untuk menerima dana pada bulan Agustus mendatang.

Untuk mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023 hingga maksimal Rp1 juta, siswa harus memenuhi persyaratan dengan mengaktifkan rekening PIP di bank BNI atau BRI. Selain itu, mereka harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang merupakan syarat utama untuk menjadi nominasi penerima PIP Kemdikbud 2023.

Perlu diingat, dana PIP Kemdikbud 2023 hanya dapat diterima satu kali dalam setahun. Artinya, siswa yang telah menerima pencairan pada termin 1 tidak akan menerima lagi pada termin 2 atau 3.

Baca Juga: Ketahui Kategori Masyarakat yang Layak dan Tidak Layak Menerima Bansos dari Kemensos

Jumlah dana PIP Kemdikbud 2023 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan, dimana besaran nominalnya berbeda untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Siswa SD akan diberikan dana sebesar Rp450.000, siswa SMP akan menerima Rp750.000, sementara siswa SMA berhak mendapatkan Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x