Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 untuk Siswa Tidak Mampu

- 31 Juli 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi - Siswa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023 hingga maksimal Rp1 juta.
Ilustrasi - Siswa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023 hingga maksimal Rp1 juta. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

Bagi peserta didik yang telah terdaftar sebagai nominasi penerima, berikut adalah cara untuk melakukan cek penerima PIP Kemdikbud 2023 agar mengetahui apakah SK telah diberikan dan dana akan dicairkan ke rekening:

  1. Akses dashboard pip.kemdikbud.go.id.
  2. Isikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
  3. Selesaikan pengisian kolom penjumlahan sesuai yang diminta.
  4. Setelah itu, klik tombol ‘Cek Penerima.’

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi syarat dan telah mendapatkan SK Pemberian dari pemerintah, termasuk NIK, NISN, dan KIP, akan menerima dana PIP Kemdikbud 2023 pada bulan Juli, yang sudah masuk ke rekening mereka.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Untuk Pendidikan Minimal SMA Sederajat, Lokasi Salatiga Jawa Tengah

Bagi siswa yang telah meraih SK Nominasi, disarankan untuk segera melakukan aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 sebelum batas waktu 31 Juli 2023.

Dengan begitu, mereka berpeluang mendapatkan pencairan dana pada bulan Agustus.

Bagi siswa yang belum pernah menerima dana PIP Kemdikbud 2023, mereka dapat mendaftarkan diri melalui DTKS atau Dapodik.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x