8. Klik “Buat Akun Baru
Apabila sudah berhasil memiliki akun baru, langkah selanjutnya adalah mengakses kembali aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS untuk bisa mendapat PIP Kemdikbud 2023.
Caranya adalah dengan kembali mengakses aplikasi tersebut dan mengklik “Daftar Usulan” lalu setelah itu pilih “Tambah Usulan”.
Baca Juga: Favorit Warga! 5 Tempat Makan Bakso di Bojonggede Bogor, Ada Bakso Rusuk
Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 Offline di Dinas Pendidikan
Bagi peserta didik yang ingin mendaftar PIP Kemdikbud 2023 secara offline di Dinas Pendidikan, berikut adalah caranya.
1. Peserta didik dapat membawa KKS milik orang tua atau walinya dan diajukan kepada lembaga pendidikan setempat
Baca Juga: Kapan PKH Agustus 2023 Cair? Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP
2. Apabila peserta didik tidak memiliki KKS, maka orang tua atau wali harus meminta SKTM dari ketua RT/RW untuk memenuhi persyaratan
3. Ajukan KKS milih orang tua atau peserta didik untuk nantinya akan dilakukan verifikasi data