Mendikbud Ristek Hapus Skripsi S1? Ini Standar Baru Kelulusan Mahasiswa

- 30 Agustus 2023, 15:40 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi, berlaku bagi S2 dan S3 begini penggantinya/ ANTARA Astrid Faidlatul Habibah
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi, berlaku bagi S2 dan S3 begini penggantinya/ ANTARA Astrid Faidlatul Habibah /

PR DEPOK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah menerapkan aturan terbaru mengenai standar kelulusan mahasiswa Strata 1 (S1). Calon sarjana tidak perlu lagi membuat skripsi karena aturan membuat skripsi dihapus.

Aturan dihapusnya skripsi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada 29 Agustus 2023, Nadiem menjelaskan, pihaknya telah menyederhanakan standar nasional pendidikan tinggi.

Baca Juga: Bansos BPNT Agustus 2023 Cair Sampai Tanggal Berapa? Cek Info Pencairannya di Sini

Salah satu komponen yang juga disederhanakan, yakni standar kompetensi kelulusan mahasiswa.

“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Aturan yan disederhanakan mencakup lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian. Dengan demikian perguruan tinggi dapat lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kemendikbud Ristek.

Sejumlah rektor perguruan tinggi menyambut baik regulasi terbaru yang salah satu poinnya menghapus skripsi sebagai standar kelulusan mahasiswa.

Baca Juga: 10 Rumah Makan Ayam Bakar di Cimahi, Paling Terkenal Nikmat, Bumbunya Meresap

Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan, aturan ini mendorong perguruan tinggi agar lebih fokus pada penyiapan SDM.

“Kita dukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi yang sudah berkurang drastis. Jadi, perguruan tinggi bisa fokus pada penyiapan SDM,” katanya.

Sementara itu, mengenai kebijakan menghapus skripsi ini, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dinantikan sejak lama.

Baca Juga: 4 Warung Sate di Lebak Banten, Rasanya Nikmat dan Lezat

“Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari dan kini sudah terjawab. Perguruan tinggi bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus. PT akan lebih leluasa tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.

Senada dengan itu, Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Ali Ridho Barakbah, menyambut baik aturan terbaru ini.

Dengan kebijakan tersebut, dosen dan mahasiswa bisa fokus pada masalah riil di lapangan.

Baca Juga: Mahasiswa Tak Harus Lagi Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Berikut Penggantinya

“Kami berterima kasih dengan terbitnya aturan ini karena kami bisa fokus pada penyelesaian masalah riil di lapangan bersama dosen, mahasiswa, dan mitra (industri) melalui program based learning tanpa menyalahi aturan,” pungkas Ali Ridho.

Alternatif Standar Kelulusan Mahasiswa

Dengan dihilangkannya skripsi, standar kelulusan mahasiswa dinilai dalam hal lain.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Terminator Salvation, Tayang Malam Ini di Bioskop TRANS TV

Standar kompetensi kelulusan dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Jadi, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Apabila program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka skripsi dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Khusus mahasiswa program magister (S2) atau magister terapan dan doktor (S3) atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah