PR DEPOK - Kabar menggemparkan dimana enam kampus ini meluluskan sejumlah mahasiswa tanpa skripsi, padahal Kemendikbud baru saja meluncurkan aturan ini.
Hal ini tentunya dengan syarat ketentuan berlaku di enam kampus tersebut, sehingga mampu meluluskan mahasiswanya tanpa skripsi. Meskipun aturan Kemendikbud baru saja diterbitkan.
Diketahui, peraturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), mahasiswa tidak diwajibkan menyerahkan disertasi atau skripsi.
Aturan ini berlaku bagi mahasiswa S1 atau D4 yang telah menyelesaikan kurikulum berbasis proyek atau modalitas serupa lainnya.
Baca Juga: 5 Cara Memaksimalkan Air Purifier agar Udara di Rumah Makin Bersih
Aturan mahasiswa tidak wajib menyelesaikan disertasi untuk syarat kelulusan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudritek) No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Inisiatif ini diluncurkan Selasa lalu, 29 Agustus 2023 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Merdeka dalam Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.