PR DEPOK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah menerapkan aturan terbaru mengenai standar kelulusan mahasiswa Strata 1 (S1). Calon sarjana tidak perlu lagi membuat skripsi karena aturan membuat skripsi dihapus.
Aturan dihapusnya skripsi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada 29 Agustus 2023, Nadiem menjelaskan, pihaknya telah menyederhanakan standar nasional pendidikan tinggi.
Baca Juga: Bansos BPNT Agustus 2023 Cair Sampai Tanggal Berapa? Cek Info Pencairannya di Sini
Salah satu komponen yang juga disederhanakan, yakni standar kompetensi kelulusan mahasiswa.
“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Aturan yan disederhanakan mencakup lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian. Dengan demikian perguruan tinggi dapat lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kemendikbud Ristek.
Sejumlah rektor perguruan tinggi menyambut baik regulasi terbaru yang salah satu poinnya menghapus skripsi sebagai standar kelulusan mahasiswa.
Baca Juga: 10 Rumah Makan Ayam Bakar di Cimahi, Paling Terkenal Nikmat, Bumbunya Meresap
Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan, aturan ini mendorong perguruan tinggi agar lebih fokus pada penyiapan SDM.