Standar kompetensi kelulusan dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Jadi, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
Apabila program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka skripsi dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Khusus mahasiswa program magister (S2) atau magister terapan dan doktor (S3) atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan.***