PR DEPOK - Simak informasi terkait tutup buku rekening Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus 2024), termasuk dapat berapa dan bagaimana tata cara penutupannya di artikel ini.
Perlu diketahui jika tutup buku rekening KJP Plus 2024 hanya berlaku bagi siswa kelas 12 atau 3 SMA/SMK yang sudah dinyatakan lulus.
Penutupan rekening KJP Plus 2024 dilakukan siswa kelas 12 yang ingin melanjutkan pendidikan lebih lanjut ke perguruan tinggi.
Baca Juga: 7 Bakso Ternikmat di Wates Jawa Tengah, Enak dan Disajikan Komplit
Tutup buku rekening KJP Plus 2024 ini bisa dilakukan di cabang Bank DKI yang tercantum di buku rekening milik siswa.
Sebelum melakukan tutup buku, siswa kelas 12 atau orang tua siswa perlu mengetahui bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Adapun syarat tutup buku rekening KJP Plus 2024 adalah sebagai berikut.
1. KTP wali siswa (asli dan fotocopy 2 lembar) dan KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotocopy 2 lembar).
Baca Juga: Mantap Betul! Inilah 6 Bakso di Tegal yang Selain Enak, Juga Terjamin Kualitasnya