Hanya 4 Langkah! Simak Cara Simpel Cek Penerima KJP Plus 2023 secara Online Modal Kuota dan KTP

- 5 September 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Hanya 4 langkah! Simak informasi cara simpel cek penerima KJP Plus 2023 secara online bermodalkan kuota dan KTP atau NIK KK.

KJP Plus 2023 atau Kartu Jakarta Pintar (Plus) akan kembali disalurkan dananya oleh Pemprov DKI Jakarta untuk para peserta didik dari keluarga yang kurang mampu dan sudah terdaftar di DTKS.

Pada September 2023 ini, KJP Plus 2023 akan kembali cair dan diperkirakan akan mulai disalurkan mulai 9 September 2023 mendatang.

Baca Juga: Kapan Perkiraan Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair di September? Cek Info dan Nama Penerima di Sini

 

Dana bantuan KJP Plus 2023 dapat dicairkan secara tunai dan non tunai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nominal yang akan disalurkan terbagi menjadi dua yaitu biaya rutin dan biaya berkala.

Biaya rutin hanya bisa dicairkan maksimum sebesar Rp100.000 per bulan dan sisa saldonya dapat dibelikan keperluan lain melalui merchant resmi KJP.

Baca Juga: Wuenak Pol! Ini 6 Pilihan Ayam Bakar di Tuban yang Paling Terkenal, Berikut Lokasinya

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah