KJP Plus September 2023 Sudah Cair! Segera Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

- 21 September 2023, 14:34 WIB
KJP Plus Agustus 2023 sudah cair, simak cara cek status penerima lewat kjp.jakarta.go.id.
KJP Plus Agustus 2023 sudah cair, simak cara cek status penerima lewat kjp.jakarta.go.id. /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih rutin menyalurkan KJP Plus, termasuk di September 2023 untuk siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Menurut informasi yang didapatkan, KJP Plus September 2023 telah cair pada awal September lalu, tepatnya pada 6 September 2023.

Meskipun KJP Plus September 2023 dipastikan sudah cair, banyak penerima yang masih mengeluhkan bahwa dana bantuan belum juga didapatkan hingga hampir penghujung September ini.

Baca Juga: Gantikan Han So Hee, Go Yoon Jung Akan Bintangi Drakor Karya Hong Sisters Bareng Kim Seon Ho

Namun tak perlu khawatir, karena KJP Plus September 2023 dipastikan akan cair. Hanya saja terkait pencairan akan dilakukan secara bertahap dan masih akan berlangsung hingga akhir September.

Adapun dana bantuan yang disalurkan melalui KJP Plus ini tentunya akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Plus September 2023 yang akan didapatkan oleh siswa SD hingga SMA.

Baca Juga: 7 Soto Ayam di Tegal, Kelezatannya Tak Tertandingi, Berani Coba?

Besaran Dana KJP Plus September 2023

1. SD/MI

Rp250.000 per bulan, terdiri dari Rp135.000 dana rutin dan Rp115.000 dana berkala. Bagi siswa SD/MI swasta akan mendapatkan Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan pembayaran SPP.

2. SMP atau MTS

Rp300.000, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Terdapat biaya SPP untuk siswa SMP/Mts Swasta selama 6 bulan senilai Rp170.000 per bulan.

Baca Juga: 7 Bakso di Salatiga Paling Rekomen, Cita Rasanya Memanjakan Lidah

 

3. SMA/MA

Rp420.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000. Terdapat tambahan SPP untuk siswa SMA/MA Swasta selama 6 bulan dengan nilai Rp290.000 per bulan.

4. SMK

Rp450.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000. Terdapat tambahan bantuan SPP senilai Rp240.000 per bulan selama 6 bulan.

Baca Juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Meningkat di Afghanistan Menurut Laporan UNAMA

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai cara cek status penerima KJP Plus September 2023 yang bisa dilakukan online di kjp.jakarta.go.id.

Cara Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

- Pertama, masuk ke halaman resmi KJP di kjp.jakarta.go.id

- Pilihlah “Periksa Status Penerimaan KJP", lalu input NIK milik siswa.

Baca Juga: Sinyal Deal Masuk PSI, Kaesang Pangarep Jadi Maju Pilwalkot Depok?

- Kemudian pilih tahun dan tahap pencairan KJP Plus.

- Terakhir klik 'Cek' dan notifikasi pemberitahuan akan muncul di dashbor. 

Jika sudah selesai, maka akan ada dua kemungkinan notifikasi yang muncul menandakan siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus September 2023, yaitu 'Ditetapkan' dan 'Masih Diverifikasi'. 

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bakpia yang Dapat Kamu Jadikan Oleh-Oleh saat Berkunjung ke Jogja

Sementara jika siswa tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul keterangan 'Data Tidak Ditemukan'.

Itulah informasi terkait pencairan KJP Plus September 2023 dan cara cek status penerima di kjp.jakarta.go.id.***

 

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x