Baca Juga: Red Bull Perlu Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Raih Gelar F1
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu atau yatim dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Baca Juga: Nikmat Pol! Ini 10 Rumah Makan di Pekalongan yang Reccomended, Cek Alamatnya di Sini
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT 2023 Secara Online Modal KTP
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya