Bagi yang penasaran dengan status penerima KJP Plus 2023 tahap 2, cek langsung di website resmi kjp.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK peserta didik calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2.
3. Pilih tahun (2023) dan tahap (Tahap 2).
4. Klik 'Cek'.
Baca Juga: 6 Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Jakarta Barat: Rasanya Enak, Tempatnya Nyaman!
Artinya, ketika Anda melakukan pengecekan status menggunakan langkah-langkah yang diberikan, hasilnya akan tergantung pada apakah peserta didik tersebut terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2 atau tidak. Jika peserta didik tersebut memang masuk sebagai penerima, maka informasi terkait akan ditampilkan.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar, maka sistem akan memberikan notifikasi yang menyatakan 'Data tidak ditemukan', menunjukkan bahwa peserta didik tersebut tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan pada tahap tersebut.
Bicara soal bantuan, berapa sih besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2? Ini dia rinciannya berdasarkan jenjang pendidikan: