PR DEPOK - Info lengkap mengenai KJP Plus tahap 2 bisa disimak melalui artikel berikut mulai dari kapan KJP Plus cair, besaran dana yang diterima, penggunaan dana, dan cara untuk mengecek hanya dengan menggunakan NIK.
KJP Plus merupakan program dari pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan minimal sampai tingkatan SMA/SMK yang dikhususkan kepada masyarakat DKI Jakarta yang tidak mampu, yang dananya bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta sudah melakukan pencairan KJP Plus tahap I secara bertahap pada Rabu, 4 Oktober 2023. Dan sudah memasuki bulan November, pemerintah belum mengumumkan secara resmi mengenai pencairan KJP Plus tahap 2.
Baca Juga: Kuota Haji bertambah 20 Ribu, Komisi 8 : Semoga Waktu Tunggu Jemaah bisa Berkurang
Namun, jika melihat dan berkaca pada pencairan tahap sebelumnya, pencairan diprediksi akan cair pada awal bulan atau minggu kedua bulan November ini.
Prediksi tersebut bisa saja melenceng dari pencairan resminya. Namun, sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, masyarakat bisa terus mengeceknya dengan menggunakan NIK untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus.
Cara cek status Penerimaan KJP Plus
Baca Juga: 7 Kedai Mie Ayam di Bojonegoro Berikut Bisa Dijadikan Referensi Bagi Pecinta Mie
Cara untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus, cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun dan Tahap penerimaan KJP selanjutnya klik tombol Cek untuk mengetahui status penerimaan KJP.
Sementara itu, untuk besaran dana yang akan diterima oleh peserta KJP Plus bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik.
Berdasarkan infografis yang dibagikan oleh akun Instagram @disdikdki, besaran dana yang diterima adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Kini sudah Masuk November, Apakah PKH Tahap 4 Akan Cair? Ini Bocoran Jadwalnya!
-
SD/MTs/SMPLB
Biaya Personal Rp250.000, dan Biaya SPP untuk Swasta Per Bulan Rp130.000
-
SMP/MTS/SMPLB
Baca Juga: 5 Pilihan Tempat Kuliner Nasi Goreng Super Enak di Pontianak dengan Rating Tinggi
Biaya Personal Rp300.000, dan Biaya SPP untuk Swasta Per Bulan Rp170.000
-
SMA/MA/SMALB
Biaya Personal Rp420.000, dan Biaya SPP untuk Swasta Per Bulan Rp290.000
Baca Juga: 5 Rumah Makan di Pemalang yang Enak, Cocok untuk Makan Bersama Keluarga
-
SMK
Biaya Personal Rp450.000, dan Biaya SPP untuk Swasta Per Bulan Rp240.000
-
PKBM (Paket A/B/C)
Biaya Personal Rp300.000
-
LKP (Lembaga Khusus Pelatihan)
Biaya Personal Rp1.800.000 per semester.
Adapun biaya tersebut bisa digunakan oleh penerima KJP Plus untuk memenuhi biaya rutin yang meliputi uang saku dan transport. Biaya berkala yang meliputi perlengkapan sekolah, alat tulis, seragam sekolah, kacamata, sepeda, komputer/laptop, alat simpan data elektronik, alat bantu disabilitas untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus, pangan bersubsidi, dan obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif.
Baca Juga: 7 Mie Ayam Rekomendasi di Jepara yang Enak Banget dan Bisa Dijadikan Referensi Kuliner
Selanjutnya bisa digunakan untuk biaya persiapan masuk perguruan tinggi seperti pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi, pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi, dan mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.
Adapun untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai KJP Plus bisa menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Kjp.jakarta.go.id, dan [email protected].***