2. Masukkan NIK peserta didik
3. Klik 'Cek NIK'
Apabila NIK peserta didik terdaftar di DTKS, maka kemungkinan juga akan menjadi penerima KJP Plus 2023 tahap 2. Harap menunggu pengiriman dana bantuan KJP Plus ke ATM masing-masing karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Namun, jika NIK peserta didik tidak ditemukan dalam data DTKS Siladu sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2, maka ada dua kemungkinan yang terjadi.
Pertama, jika data NIK tidak ditemukan di DTKS, kemungkinan peserta didik calon penerima KJP Plus 2023 belum mendaftar secara daring, sehingga datanya tidak ada.
Baca Juga: Menarik untuk Anda Kunjungi! Inilah 5 Kolam Renang Rekomen di Kota Bekasi
Terkait hal ini, peserta didik bersama walinya bisa meminta bantuan ke kelurahan setempat agar bisa terdaftar di DTKS.
Alasan yang kedua, status pendaftaran DTKS masih dalam proses musyawarah kelurahan, Dukcapil, dan Kemensos, sehingga belum bisa dilihat data NIK-nya di Siladu. Untuk hal ini, peserta didik harus sabar menunggu keputusan terkait.
Meski begitu, ada baiknya untuk terus melakukan pengecekan secara berkala di kjp.jakarta.go.id untuk memastikan status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang telah dicairkan sejak 28 November 2023 untuk gelombang pertama.