2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cek Penerimaan KJP Plus," lalu klik.
Baca Juga: Rasanya Ngangenin! Sensasi Nasi Goreng Terbaik di Jakarta Selatan yang Wajib Kamu Coba!
3. Ketik NIK peserta didik.
4. Pilih tahap 2 dan tahun 2023.
5. Klik "Cari."
Jika muncul notifikasi "Anda Ditetapkan," itu berarti terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: Top Up GoPay Makin Asik di Aplikasi Jago! Gratis Admin, Coba Cara Praktisnya Sekarang!
Namun, jika keterangannya "Data Tidak Ditemukan," berarti tidak mendapatkan bantuan KJP Plus bulan Desember 2023.