Alhamdulillah, Dana KJP Plus Tahap II Desember 2023 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Jumlah Penerimanya

- 7 Desember 2023, 09:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap II di bulan Desember 2023 gelombang I cair. Ini besaran dana dan jumlah penerimanya.
Dana KJP Plus Tahap II di bulan Desember 2023 gelombang I cair. Ini besaran dana dan jumlah penerimanya. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK – Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Desember Gelombang I akan dilaksanakan mulai 6 Desember 2023. Informasi tersebut disampaikan langsung disampaikan langsung oleh P4OP Dinas Pendidikan Jakarta secara resmi melalui akun Instagram.

 

“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 06 Desember 2023,” ujar akun Instagram @upt.p4op pada Rabu (6/12/2023).

Jumlah penerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Desember adalah sebanyak 576.263 peserta didik yang berasal dari jenjang SD/MI/Sederajat hingga SMA/MA/Sederajat. Jumlah penerima dana KJP Plus dari jenjang SD/MI/Sederajat sebanyak 226.400 peserta didik, SMP/MTs/Sederajat sebanyak 179.407 peserta didik, SMA/MA/Sederajat sebanyak 63.137 peserta didik, SMK sebanyak 105.583 peserta didik, dan PKBM sebanyak 1.736 peserta didik.

Biaya yang digelontorkan dana KJP Plus berupa biaya rutin dan biaya berkala per bulan yang dapat digunakan sebagai uang saku, dana transportasi, membeli perlengkapan sekolah, dan sebagainya. Selain itu, ada pula dana tambahan SPP untuk sekolah swasta setiap enam bulan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Karakter Alam Bawah Sadarmu yang Tidak Ingin Kamu Akui? Cek di Sini Jawabannya

Besaran Dana KJP Plus Tiap Jenjang Pendidikan

Dana bantuan KJP Plus yang diterima tiap jenjang pendidikan berbeda-beda karena hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta didik. Berikut rincian dana bantuan KJP Plus yang diterima tiap jenjang pendidikan.

1. Peserta didik SD/MI menerima besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000, serta tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah