Info penting yang harus diketahui penerima KJP Plus Januari 2024 khususnya penerima baru bahwa bantuan tidak dapat dicairkan tunai seluruhnya.
Baca Juga: Enak Pisan Lur! Inilah 7 Warung Bakso di Serang Banten yang Terkenal Enak dan Favorit
Bantuan KJP Plus hanya dapat dicairkan tunai dengan batasan maksimal Rp100.000 per bulan.
Sedangkan sisa bantuan KJP Plus Januari 2024 dapat digunakan non tunai untuk membeli peralatan sekolah, sembako murah, atau kebutuhan pendidikan lainnya di merchant resmi yang bekerjasama dengan Bank DKI.
Sekian informasi cara cek online penerima KJP Plus Januari 2024 yang ternyata sudah cair sejak tanggal 4.***