KJP Plus 2024 Dibuka Kembali, Syarat Pendaftaran Hanya Sampai Tanggal 7 Maret

- 6 Maret 2024, 11:45 WIB
KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 sudah tahap pencairan yang dimulai sejak tanggal 4 Maret 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 656.390 peserta.*
KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 sudah tahap pencairan yang dimulai sejak tanggal 4 Maret 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 656.390 peserta.* /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK - KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 sudah tahap pencairan yang dimulai sejak tanggal 4 Maret 2024. Informasi mengenai KJP Plus tersebut telah diumumkan oleh pihak dinas terkait di akun Instagram @disdikdki dan @upt.p4op.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Maret dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Maret 2024," tulisnya.

Tahun ini jumlah penerima KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik. Adapun besaran yang diterima untuk biaya pendidikan dari KJP Plus Maret 2024 yaitu:

1. Jenjang pendidikan SD Rp250.000 (biaya rutin: Rp135.000, biaya berkala: Rp115.000) tambahan SPP untuk swasta Rp130.000

Baca Juga: 7 Bakso Enak di Kuningan yang Wajib Dicoba Warga Jakarta Selatan

2. Jenjang pendidikan SMP/MTS (biaya rutin:Rp185.000, biaya berkala:Rp115.000) tambahan SPP untuk swasta Rp170.000

3. Jenjang pendidikan SMA/MA (biaya rutin: Rp235.000, biaya berkala: Rp185.000) tambahan SPP untuk swasta Rp290.000

4. Jenjang pendidikan SMK (biaya rutin: Rp235.000, biaya berkala: Rp215.000) tambahan SPP untuk swasta Rp240.000

5. PKBM (biaya rutin: Rp185.000, biaya berkala: Rp115.000)

Baca Juga: Inilah 7 Warung Bakso Viral di Tanjung Duren: Pecinta Kuliner Merapat!, Lihat Alamat dan Ratingnya

Sebagai catatan yang harus diperhatikan bagi penerima baru KJP Plus memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

Mengenai KJP Plus beberapa sekolah di Jakarta mengadakan sosialisasi KJP Plus agar calon penerima dan yang sudah menerima lebih paham mengenai peraturan yang ada.

KJP Plus Maret 2024 sudah mulai dicairkan sejak tanggal 4 Maret 2024 secara bertahap dan pengumpulan pemberkasan hanya sampai tanggal 7 Maret, diharapkan ada perpanjangan dari upt.p4op.

Bagi yang sudah mendaftar silahkan cek di DTKS atau Siladu via web, cek di salah satunya, jika di DTKS data tidak ditemukan, maka cek di Siladu, jika tidak ada keduanya maka nama anak Anda bukan termasuk penerima KJP Plus ini.

Baca Juga: 5 Mie Ayam dengan Rasanya yang Mantap di Kota Denpasar

Jika sudah mengecek data dan nama anak Anda sudah berstatus penetapan, maka langkah selanjutnya segera kirim screenshoot ke wali kelas untuk tahap selanjutnya paling lambat hari Kamis tanggal 7 Maret 2024.

Setelah itu wali kelas akan memberikan link pengisian google form untuk pengiriman berkas-berkas (sebaiknya ubah ukuran ke pdf, karena ukuran data lebih kecil, maksimal 1 MB setiap filenya) selanjutnya akan dikirim ke dinas.

Adapun berkas yang harus didownload yaitu:

- Formulir Pendataan KJP Plus (Tahun 2024)
- Surat Permohonan Bantuan Sosial KJP Plus
- Surat Pernyataan Ketaatan

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 64 Dibuka Minggu Ini? Begini Cara Pendaftarannya

Bagi yang tinggal di luar Jakarta, tetapi Kartu Keluarga (KK) Jakarta, karena domisili berbeda, meskipun data ada di DTKS atau Siladu terdaftar atau penetapan, maka nanti akan tertolak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi penerima KJP Plus (Khusus negeri)

- Absensi minimal absen 4x dalam seminggu
- Baju bersih, wangi, perlengkapan sekolah lengkap
- Tidak melanggar aturan sekolah
- Dana KJP Plus harus benar-benar untuk keperluan sekolah anak

Setiap tahun 2 kali pendaftaran, bagi peserta didik yang sudah berstatus penetapan masih bisa tertolak karena yang memberikan KJP Plus bukan pihak sekolah, tetapi dari pihak Kemensos.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Mitra Darat Segera Dibuka, Catat Hal-Hal Berikut yang Perlu Diketahui

Adapun yang baru berstatus penetapan yang sebelumnya berstatus terdaftar di DTKS atau Siladu, pencairan dibutuhkan proses karena nanti akan mendapatkan buku tabungan dan ATM, hal tersebut harus dapat undangan dari Bank DKI yang menerbitkan buku tabungan dan disampaikan pihak sekolah.

Kesimpulannya yaitu bagi yang sudah mendaftar di DTKS dan sudah berstatus penetapan diharapkan untuk melakukan pengisian google form dan penyerahan berkas selambat-lambatnya sudah terkirim pada tanggal 7 Maret 2024.

Adapun berkas hard copy KJP Plus dapat diserahkan kepada wali kelas masing-masing.

Pengecekan data DTKS ada 2 yaitu:

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 dan BPNT Kapan Cair? Cek Jadwal Bantuan Maret 2024

1. https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
2. https://siladu.jakarta.go.id/

Pilih salah satu link di atas, jika pengecekan dilakukan di DTKS dengan memasukkan NIK anak, keterangan 'data tidak ditemukan' maka lakukan pengecekan di Siladu, jika sudah melakukan di kedua link tersebut NIK anak Anda tidak ditemukan, berarti peserta didik tidak termasuk yang menerima KJP Plus ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x