PR DEPOK – Setelah adanya isu kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal), Pemerintah resmi memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihak Pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT panda tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri),” ucapnya.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Mie Ayam Paling Maknyus di Gorontalo, Porsinya Melimpah Dijamin Bikin Perut Kenyang
Ia juga menjelaskan bahwa tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT dan Pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
“Jadi, ini benar-benar suatu hal, asprasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asa keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tulisnya.
Tidak hanya itu, Nadiem juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang sudah memberikan masukan dan pandangannya.
Sebelumnya diketahui, setelah adanya isu kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Presiden Joko Widodo secara resmi memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Sate Terenak dan Favorit di Wonosobo, Cocok untuk Kuliner Malam