Kemendikbud Larang Mahasiswa Ikut Demo, P2G: Jangan Anti Kritik, Kampus Bukan Lembaga Tukang Stempel

- 11 Oktober 2020, 16:56 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat Kamis, 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat Kamis, 8 Oktober 2020. /ANTARA/Jessica Helena Wuysang

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran terkait larangan mahasiswa untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Merespon larangan tersebu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menanggapi sikap Kemendikbud.

Salim mengatakan, Kemendikbud tidak perlu alergi dengan kritikan mahasiswa, terlebih yang disuarakan mahasiswa terkait penolakan terhadap Omnibus Law merupakan wujud kebebasan akademik.

"Kemdikbud tak seharusnya mengekang. Lagipula kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemdikbud," kata Salim seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Jelang Derby Della Madonnina, Inter Milan Konfirmasi 3 Pemainnya Positif Covid-19

Menurutnya, reaksi unjuk rasa oleh para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU Cipta Kerja, membuktikan bahwa pemerintah dan DPR tidak transparan dalam merumuskan kebijakan.

"Munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU ini membuktikan, jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalan proses pembuatannya, tak membuka ruang dialog, dan partisipasi kepada masyarakat sebagaimana ciri utama negara demokrasi," ujar Salim.

Ia menilai kini mahasiswa tengah menjalankan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat.

"Kemdikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel," ujar Salim.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x