PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran terkait larangan mahasiswa untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Merespon larangan tersebu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menanggapi sikap Kemendikbud.
Salim mengatakan, Kemendikbud tidak perlu alergi dengan kritikan mahasiswa, terlebih yang disuarakan mahasiswa terkait penolakan terhadap Omnibus Law merupakan wujud kebebasan akademik.
"Kemdikbud tak seharusnya mengekang. Lagipula kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemdikbud," kata Salim seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Jelang Derby Della Madonnina, Inter Milan Konfirmasi 3 Pemainnya Positif Covid-19
Menurutnya, reaksi unjuk rasa oleh para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU Cipta Kerja, membuktikan bahwa pemerintah dan DPR tidak transparan dalam merumuskan kebijakan.
"Munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU ini membuktikan, jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalan proses pembuatannya, tak membuka ruang dialog, dan partisipasi kepada masyarakat sebagaimana ciri utama negara demokrasi," ujar Salim.
Ia menilai kini mahasiswa tengah menjalankan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat.
"Kemdikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel," ujar Salim.