Kemendikbud Larang Mahasiswa Ikut Demo, P2G: Jangan Anti Kritik, Kampus Bukan Lembaga Tukang Stempel

- 11 Oktober 2020, 16:56 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat Kamis, 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat Kamis, 8 Oktober 2020. /ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Baca Juga: Diduga Ada Mobil Pemasok Bom Molotov Saat Unjuk Rasa Omnibus Law, Petugas Selidiki Kelompok Anarko

Larangan mahasiswa melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja ini tertuang dalam surat edaran Kemendikbud dengan nomor 1035/E/KM/2020.

Selain pelarangan aksi unjuk rasa untuk seluruh mahasiswa, para dosen juga diminta tidak memprovokasi mahasiwanya untuk menolak UU Cipta Kerja.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," demikian naraai yang dimuat dalam surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Kediaman Cristiano Ronaldo Dirampok, 2 Barang Ini yang Raib Digondol Perampok

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud.

Dalam surat tersebut, Kemendikbud meminta pimpinan perguruan tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh dan memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Sementara pihak perguruan tinggu diminta untuk ikut melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah